Terkait Impor Ikan, Ini Penjelasan Menteri Susi
By Admin
nusakini.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan, langkah kebijakan impor yang di izinkan oleh KKP pada saat ini berawal dari laporan yang kami dengar bahwa pada saat ini para pelaku industri sudah menjerit karena kekurangan pasokan bahan pokok.
"Atas dasar itu kami kemudian mengeluarkan izin untuk segera melakukan langkah impor ikan," demikian kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dalam acara konferensi pers di kantor KKP, Selasa (21/6/2016).
Lebih lanjut, Menteri Susi mengatakan bahwa pemberian langkah impor pada saat ini baru pertama kalinya setelah dibendung selama 6 bulan oleh pemerintah.
"Karena kita sudah menahan sudah cukup lama maka kemudian kami perbolehkan langkah impor tersebut, karena kebutuhan dan keberlangsungan industri yang ada di tanah air," ujarnya.
Susi juga menegaskan bahwa sebenarnya langkah impor ikan bukan hal yang baru terjadi tetapi sudah berlangsung lama, kurang lebih dalam 10 tahun terakhir, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan industri, restoran-restoran dan hotel-hotel yang ada.
Namun Susi juga menegaskan bahwa izin untuk impor pun dikeluarkan oleh pihak KKP harus melewati langkah izin yang cukup ketat yang mana harus ada laporan kualifikasi perusahaan, kapan impor terakhir serta jumlahnya berapa.
"Maka setelah kami merinci semuanya, kami meyakini bahwa memang saatnya harus melakukan langkah impor kembali untuk memenuhi kebutuhan industri, restoran dan hotel yang ada di tanah air," ujarnya.
Susi juga menegaskan bahwa, langkah impor ikan yang dilakukan oleh pemerintah pada saat ini bukan ikan yang ada dan hidup di perairan Indonesia, tetapi ikan-ikan yang tidak ada di Indonesia maka mengharuskan impor.
"Yang di impor itu kan ikan salmon, dan jenis ikan yang lainnya yang tidak ada di perairan kita, maka diharuskan impor," tandas Menteri Susi. (ifm/mk)